Pinjam Uang Lebih Aman Melalui 5 Fintech Syariah Legal Ini
Fintech syariah merupakan suatu kombinasi dari inovasi di bidang financial atau keuangan dan teknologi dalam memudahkan proses transaksi dan investasi yang didasarkan pada dasar-dasar hukum syariah atau hukum islam. Meskipun tergolong masih baru di Indonesia, namun perkembangannya sudah terhitung cukup cepat.
Perbedaan Fintech Syariah dan Konvensional
Perbedaan fintech syariah dengan fintech konvensional terletak pada dasar-dasar yang dianut. Fintech syariah menggunakan syariat Islam sebagai dasar layanan keuangan mereka. Untuk menjalani kegiatan usahanya, fintech berbasis syariah harus menaati peraturan yang dikeluarkan oleh OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 26 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, dan harus menaati Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No: 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Perbedaan mendasar antara fintech syariah dan fintech konvensional adalah hal bunga. Pemberian bunga tidak akan dijumpai dalam pembiayaan fintech berbasis syariah. Pembiayaan akan dilakukan berdasarkan Akad Murabahah, Akad Ijarah Wa Iqtina, dan Akad Musyarakah Mutanaqishah. Ketiga akad tersebut memiliki peraturan yang berbeda-beda dan tidak mengandung bunga lebih.
Beberapa Fintech Syariah yang Terdaftar OJK
Alami Sharia
Hadir sejak Februari 2018 lalu, startup ini merupakan aggregator dan peer to peer (P2P) lending yang khusus menyasar para pelaku UMKM. Layanan yang ditawarkan startup ini sendiri adalah pembiayaan piutang atau invoice factoring. Untuk prosesnya, penyedia pinjaman akan membeli sejumlah piutang dari UMKM yang dalam hal ini selaku peminjam.
Dalam menyalurkan pembiayaan, Alami Sharia bekerjasama dengan bank syariah ternama di Indonesia seperti Bank Mega Syariah, BNI Syariah, dan Jamkrindo Syariah. Selain itu, mereka juga menjalin kemitraan dengan fintech lending asal Singapura yaitu Kapital Boost.
Adapun nilai pembiayaan yang disalurkan ke UMKM bervariasi, plafon pembiayaan yang dipatok Alami Sharia antara Rp200 juta hingga Rp30 miliar. Sedangkan, untuk monetisasinya sendiri Alami Sharia mendapatkan komisi sebesar 3% dari setiap penyaluran pembiayaan yang berhasil diterima oleh UMKM. Selama tahun 2018, Alami Sharia telah menyalurkan dana sebesar Rp22 miliar kepada hampir 30 UMKM yang ada di platformnya.
Ammana
Beroperasi sejak Maret 2018, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang hadir di Indonesia dan yang terdaftar di OJK. Ammana fokus melakukan kegiatan pendanaan kepada para pelaku UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah). Pembiayaan yang Ammana berikan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp2 miliar. Akad yang digunakan pun fleksibel sesuai kebutuhan mitra UMKM.
Sepanjang 2018, Ammana mencatat ada sekitar 20 ribu orang investor dan 60 Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang terlibat.Pembiayaan telah berhasil diberikan kepada 2.000 pelaku UMKM di 32 wilayah pada 11 provinsi di Indonesia.
Selain pembiayaan, di dalam platformnya Ammana juga menyelenggarakan program wakaf produktif seperti untuk rumah sakit, pesantren dan lain-lain.
Investree Syariah
Selain menjadi fintech yang menganut model bisnis berbasis konvensional, sejak tahun 2019 lalu Investree turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah.Sama seperti fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Tanah Air lewat invoice sebagai jaminannya.
Selain menggunakan invoice sebagai jaminan, Investree juga akan meminta peminjam untuk memberikan giro mundur dan jaminan pribadi (personal guarantee) sebagai jaminan tambahan. Saat ini, Investree syariah sendiri memfasilitasi pembiayaan dengan maksimal 80% dari nilai invoice atau maksimal Rp2.000.000.000 untuk setiap invoice.
Jangka waktu pembiayaan syariah ini akan disesuaikan dengan jatuh tempo invoice atau maksimum 6 bulan disertai dengan pertimbangan dan analisis dari Investree.
Terkait biaya sendiri, biaya yang dikenakan adalah biaya wakalah, biaya marketplace, dan biaya notaris untuk pengikatan jaminan. Selain itu, juga ada biaya denda jika nantinya terjadi keterlambatan pembayaran yang dilakukan peminjam. Nantinya, bagi peminjam kesemua biaya yang dikenakan akan diinformasikan sehingga tidak ada yang disembunyikan
Syarfi
Didirikan pada tahun 2017, fintech syariah ini memiliki tagline yaitu “Your Islamic Crowdfunding.” Syarfi hadir untuk menghubungkan antara pemilik dana dari berbagai negara dan masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana untuk pembiayaan, baik untuk satu individu atau perusahaan bisnis.
Untuk produk layanannya, saat ini Syarfi hanya menyediakan pinjaman online usaha saja. Tapi jika merujuk dari situs resminya, Syarfi akan menyediakan layanan lainnya yaitu pembiayaan barang, pembiayaan jasa, dan pembiayaan sosial.
Untuk pembiayaan usaha, ada dua jenis pembiayaan yang disediakan yaitu pembiayaan modal kerja dan invoice. Dijelaskan, pembiayaan usaha tidak memerlukan personal guarantee dan jaminan giro mundur, namun untuk pembiayaan invoice diwajibkan memiliki personal guarantee dan jaminan giro mundur.
Tenor/jangka waktu yang tersedia untuk pembiayaan modal kerja adalah 1-12 bulan, sedangkan untuk pembiayaan invoice adalah 1-6 bulan.
Biaya transaksi yang dikenakan oleh Syarfi untuk setiap transaksi adalah 3-5% dari jumlah pembiayaan. Biaya ini nantinya akan dikenakan saat proses akad telah berlangsung.
Duha Syariah
Ada dua jenis layanan yang disediakan Duha Syariah yaitu pembiayaan konsumtif (barang/jasa) dan pembiayaan perjalanan religi. Pertama, pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan produk halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan Duha Syariah.
Pembiayaan dari jenis layanan ini mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp20 juta dan dengan pilihan tenor 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Sedangkan yang kedua, yaitu perjalanan religi yakni pembiayaan untuk perjalanan umroh dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan fintech ini.
Limit pembiayaan maksimal dari jenis layanan ini ada Rp30 juta dan terdapat pilihan tenor 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
Demikianlah beberapa fintech syariah yang dapat kamu gunakan sebagai rujukan jika membutuhkan pinjaman di luar sistem konvensional.
Tentunya, masih banyak fintech berbasis syariah lainnya yang sudah terdaftar di OJK. Untuk mendapatkan informasi fintech legal lainnya, kamu bisa membuka website resmi OJK atau langsung mendatangi kantornya untuk mendapatkan informasi selengkapnya. Salam sukses!