Bonus Adalah: Kapan Bonus Tahunan Diberikan?
Sebagai bentuk penghargaan untuk karyawan, biasanya perusahaan memberikan bonus atas loyalitas dan kinerja terbaik yang sudah diberikan. Salah satu jenis bonus yang umum diberikan perusahaan kepada karyawan adalah bonus tahunan. Bonus adalah penghargaan atas kinerja karyawan. Biasanya, bonus ini diberikan dalam bentuk uang ataupun barang. Perlu diingat bahwa di Indonesia sendiri tidak memiliki aturan spesifik yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan bonus tahunan kepada para karyawannya. Oleh sebab itu, semua kebijakan tentang pemberian bonus dikembalikan kepada masing-masing perusahan.
Jenis-Jenis dan Cara Hitung Bonus Tahunan
Ada berbagai jenis bonus tahunan karyawan yang dapat diterapkan oleh perusahaan, cara perhitungan bonus tahunan karyawan juga sangatlah bervariasi tergantung pada kebijakan setiap perusahaan masing-masing.
1. Bonus Tahunan
Bonus tahunan adalah sebuah bentuk apresiasi terhadap prestasi dan pencapaian karyawan dalam periode tahunan. Pada umumnya kompensasi ini diberikan oleh karyawan dalam bentuk uang tunai dan diberikan pada karyawan yang telah berhasil memenuhi target yang diberikan. Cara Perhitungan bonus tahunan ini umumnya dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Bonus tahunan = (Gaji x Point Kerja x Level Jabatan x Departemen ) x Saksi Surat Peringatan
2. Bonus Prestasi
Sesuai dengan namanya, bonus ini diberikan kepada karyawan yang mencapai tingkat prestasi yang diharapkan perusahaan. Bonus yang satu ini dapat diberikan secara individu maupun tim. Cara perhitungan bonus prestasi ini umumnya dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Bonus prestasi = (Prestasi yang diperoleh x Poin Prestasi) x Gaji
3. Bonus Retensi
Bonus yang selanjutnya adalah bonus retensi, bonus ini merupakan bonus tahunan atau tunjangan yang diberikan kepada karyawan yang masih bekerja di perusahaan setelah beberapa beberapa tahun. Hal ini umumnya memiliki tujuan untuk mencegah karyawan resign. Bonus yang satu ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan yang memiliki keseimbangan kerja yang baik. Cara perhitungan bonus retensi ini umumnya dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
Bonus retensi = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen) x Sanksi Surat Peringatan
4. Bonus Tantiem
Jenis bonus yang selanjutnya adalah bonus tantiem. Bonus ini merupakan jenis bonus tahunan yang diberikan pada karyawan. Besaran bonus tantiem ini pada umumnya ditentukan berdasarkan poin yang didapatkan karyawan, seperti point masa kerja, level jabatan, departemen dan rata-rata gaji karyawan. Cara menghitung bonus tantiem ini juga dapat dilakukan dengan cara menghitung bonus retensi, yaitu dengan rumus:
(Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen) x Sanksi Surat Peringatan
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Mudah
Ketentuan Bonus Tahunan
Ada beberapa komponen yang perlu dipertimbangkan saat menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Bonus ini dihitung berdasarkan gaji, masa kerja, jabatan, departemen, dan surat peringatan. Secara umum, rumusnya adalah sebagai berikut:
Bonus tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x) x Sanksi Surat Peringatan
1. Poin Masa Kerja
Berikut adalah daftar lengkap perhitungan berdasarkan poin masa kerja:
- < 1 tahun: prorata (gaji dibagi 12 bulan lalu dikalikan masa kerja)
- 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun: 90%
- 2 tahun sampai kurang dari 4 tahun: 100%
- 4 tahun sampai kurang dari 6 tahun: 110%
- 6 tahun sampai kurang dari 8 tahun: 120%
- 8 tahun sampai kurang dari 10 tahun: 130%
- 10 tahun atau lebih: 140%
2. Level Jabatan
Ketentuan berdasarkan level jabatan adalah sebagai berikut:
- Operator pelaksana: 80%
- Foreman: 90%
- Supervisor: 100%
- Superintendent: 110%
- Manajer: 120%
Baca juga: Tips Menabung Harian untuk Mewujudkan Barang Impian
3. Kategori Departemen
Kategori departemen juga menentukan besaran bonus. Berikut ketentuannya.
- Departemen produksi: 120%
- Departemen non-produksi: 110%
- Departemen supporting: 100%
4. Sanksi Surat Peringatan
Hati-hati, ternyata SP juga sangat berpengaruh pada besaran bonus yang akan karyawan terima.
- Tanpa sanksi: 100%
- SP I: 90% (pernah maupun sedang menjalani)
- SP II: 80% (pernah maupun sedang menjalani)
- SP III: 70% (pernah maupun sedang menjalani)
- Skorsing 3 bulan: 60% (pernah maupun sedang menjalani)
- Skorsing 6 bulan: 50% (pernah maupun sedang menjalani)
Kapan Bonus Tahunan Diberikan?
Tidak ada peraturan yang menentukan kapan waktu pemberian bonus dari perusahaan ke karyawan. Hal tersebut justru tergantung pada surat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang telah ditetapkan sebelumnya. Meski begitu, apabila waktu pemberian bonus sudah ditentukan dalam dokumen tersebut, perjanjiannya dianggap mengikat dan harus dipatuhi sesuai Pasal 1338 KUH Perdata. Bagi ASN, menurut Sekretariat Republik Indonesia, bonus tahunan biasanya akan diberikan di bulan Juni. Namun apabila lembaganya tidak bisa memberikannya pada bulan tersebut, bonus akan diberikan setelah bulan Juni.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang bonus tahunan. Bonus adalah salah satu benefit dan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan pemberi kerja. Jika perusahaan Anda memberikan benefit tersebut dalam perjanjian kerja, maka penuhilah hak tersebut.