Bingung Ingin Mengajukan Unpaid Leave? Yuk Cari Tahu Caranya
Jika kamu seorang karyawan, istilah unpaid leave mungkin terdengar tidak asing. Namun meski sering didengar, bagi beberapa karyawan baru, mungkin masih ada yang belum memahami betul tentang istilah ini.
Unpaid leave karyawan atau cuti di luar tanggungan adalah izin yang diberikan oleh pengusaha kepada karyawannya untuk tidak bekerja sementara waktu, di mana yang bersangkutan tidak menerima upah, tunjangan, dan fasilitas dari perusahaan selama masa cuti. Izin meninggalkan pekerjaan ini umumnya diberikan untuk periode yang lebih lama dari cuti tahunan.
Izin Apa Saja yang Bisa Diberikan Unpaid Leave?
Cuti ini boleh diberikan untuk semua alasan selain yang disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 sebagai cuti dibayar. Umumnya, cuti ini terkait dengan kepentingan pribadi atau keluarga karyawan, misalnya liburan ke luar negeri, melanjutkan kuliah, atau mendapat tawaran beasiswa.
Ketentuan Unpaid Leave
Umumnya unpaid leave memenuhi ketentuan atau syarat berikut:
1. Perusahaan Tidak Wajib Membayar Upah Karyawan
Karena merupakan cuti di luar tanggungan, maka perusahaan tidak wajib membayar upah beserta tunjangan karyawannya. Ini merupakan konsep adil dalam pemberian imbalan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1) bahwa upah tidak dibayar apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.
2. Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Kedua Pihak
Cuti tidak dibayar diajukan oleh karyawan dan harus mendapat persetujuan dari perusahaan, termasuk jangka waktu cuti. Misalnya, keduanya bersepakat bahwa apabila karyawan melebihi jangka waktu cuti di luar tanggungan yang diberikan perusahaan, maka pengusaha tidak akan menjamin posisi yang ditinggalkan masih tersedia ketika karyawan kembali bekerja.
3. Pengusaha dan Karyawan Tetap Terikat Hubungan Kerja
Sekalipun jangka waktu unpaid leave umumnya panjang, misalnya dalam hitungan minggu hingga bulan, tidak serta merta menghilangkan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja. Meskipun karyawan tidak melakukan pekerjaan dan pengusaha tidak membayar gajinya, selama tidak ada pengakhiran hubungan kerja, baik PHK oleh perusahaan atau karyawan mengundurkan diri, maka perjanjian kerja tetap berlaku.
Prinsip Utama dari Unpaid Leave
Prinsip utama dari unpaid leave adalah adanya kesepakatan. Karyawan boleh mengambil cuti tak berbayar hanya jika disetujui oleh pengusaha. Apabila karyawan tetap nekat meninggalkan pekerjaan tanpa memperoleh izin perusahaan dalam 5 hari berturut-turut dan tidak disertai keterangan tertulis, serta telah dipanggil pengusaha 2 kali, maka sesuai UU dapat di-PHK dengan kualifikasi mengundurkan diri.
Peraturan cuti karyawan di setiap perusahaan bisa beragam. Ada yang membolehkan cuti di luar tanggungan diambil bersamaan dengan cuti berbayar. Misalnya, seorang karyawan memiliki sisa cuti tahunan 3 hari. Namun, ia membutuhkan izin kerja 6 hari untuk pulang ke kampung halamannya menengok orang tuanya yang sedang sakit. Maka, ia bisa mengambil cuti di luar tanggungan 3 hari. Artinya, perusahaan hanya membayar upah karyawan selama 3 hari libur saja.
Cuti tidak dibayar sifatnya tidak wajib diberikan oleh perusahaan. Tidak ada akibat hukum apabila perusahaan tidak mengabulkan permohonan unpaid leave. Ini berkebalikan dengan cuti berbayar yang merupakan hak karyawan yang dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, di mana perusahaan wajib memenuhinya dan membayar gaji karyawan, atau perusahaan dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagai contoh, apabila perusahaan tidak mengabulkan permohonan cuti di luar tanggungan bagi karyawan yang ingin berlibur ke luar negeri, maka perusahaan tidak melanggar aturan perundang-undangan. Namun, lain halnya apabila perusahaan memberikan cuti tahunan kurang dari 12 hari, maka dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran menurut UU, dan dapat diancam pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
Cara Mengajukan Unpaid Leave
1. Perhatikan Aturan Perusahaan
Pertama, pastikan cuti yang ingin kamu ambil memang tidak termasuk dalam kategori cuti tahunan ataupun cuti lainnya yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Perhatikan juga apa saja syarat ataupun aturan yang berlaku di perusahaan untuk dapat mengajukan cuti di luar tanggungan.
Beberapa perusahaan hanya memperbolehkan karyawannya mengajukan unpaid leave untuk kepentingan studi. Sementara beberapa perusahaan lainnya mengizinkan karyawannya mengambil cuti di luar tanggungan untuk kepentingan lain.
Selain itu, jika kamu tak hadir di kantor secara berturut-turut, umumnya kamu akan dianggap mengundurkan diri.
2. Ketahui Risikonya
Sebelum mengajukan permintaan unpaid leave, pastikan kamu memahami nilai yang kamu bawa ke perusahaan. Jika kamu memiliki reputasi yang baik, perusahaan tentu akan ingin mempertahankanmu sebagai karyawan.
Pahamilah terlebih dahulu tujuan jangka panjang apa saja yang mungkin dimiliki perusahaan untukmu. Bagaimana dampak terhadap perusahaan (positif atau negatif) jika kamu mengambil cuti di luar tanggungan.
Pertimbangkan juga, risiko pribadi yang mungkin ada. Mungkin saja kamu akan kehilangan peluang saat mengambil unpaid leave.
3. Carilah Waktu yang Tepat
Sebelum mengajukan unpaid leave, diskusikanlah terlebih dahulu rencanamu dengan atasan. Kamu bisa mendiskusikan apakah rencana unpaid leave yang akan kamu ajukan akan memiliki dampak yang signifikan terhadap alur kerja tim.
Kamu juga bisa mendiskusikan kapan waktu yang tepat untuk memulai unpaid leave dan berapa lama durasinya. Hal ini membuat alur kerja tim tidak akan terganggu meskipun kamu tidak berada di tempat.