Cara Menghitung Pajak Penghasilan Secara Mudah

Sebagai seorang warga negara yang baik, kamu wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan besarnya pendapatan yang kamu terima. Tanpa adanya wajib pajak, pemerintah tidak mungkin dapat membangun negara untuk keperluan rakyat. Lalu, apa itu pajak penghasilan? Siapa saja yang termasuk wajib pajak? Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan? Yuk, simak penjelasan di bawah ini.

Apa itu Pajak Penghasilan?

pajak penghasilan pasal 25
sumber : DDTC News

Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.

Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.

Siapa Saja yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan?

para wajib pajak

Kewajiban membayar pajak hanya dibebankan bagi warga yang memiliki nilai penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan. Para pekerja dengan penghasilan Rp4,5 juta/bulan ke bawah tidak wajib membayar pajak. Namun, perusahaan yang menaungi pekerja dengan gaji Rp4,5 juta per bulan atau di bawahnya tetap wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan penghasilan tersebut.

Baca juga:  5 Poin Pentingnya Menghitung Harga Pokok Produksi dalam Bisnis

Dasar hukum mengenai batas PTKP tersebut diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang diterbitkan tanggal 27 Juni 2016. Di peraturan tersebut, disebutkan bahwa pendapatan sebesar Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak. Adapun cara menghitung besaran PTKP diukur dari kondisi gaji yang diterima pada awal tahun dan terus konstan sepanjang tahun berjalan.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

cara menghitung pajak penghasilan
sumber : AXA

Cara menghitung pajak penghasilan umum dipahami wajib pajak yang punya kewajiban melapor pajak. Berikut ini kiat agar cara menghitung pajak penghasilan jadi lebih efisien.

1. Membuat Daftar atas Penghasilan Setiap Bulan

Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun).

Jika kamu bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang kamu terima tiap bulannya.

Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang kamu terima. Dengan kata lain, kamu harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.

2. Menghitung PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).

Setiap orang memiliki hitungan PTKP yang berlainan karena 2 faktor utama berikut ini:

  • Besarnya penghasilan yang berbeda-beda setiap orang.
  • Banyaknya tanggungan rumah tangga atau tanggungan keluarga.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016, besarnya PTKP adalah:

  • Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
  • Wajib Pajak yang sudah kawin besaran PTKP nya Rp 4.500.000
  • Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturuanan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Baca juga:  8 Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Paling Penting

3. Mencari Selisih antara Penghasilan Kotor dengan PTKP

Penghasilan kotor (bruto) dikurangi PTKP menghasilkan penghasilan neto atau penghasilan kena pajak (PKP). Setelah nilai penghasilan bruto dan PTKP diketahui, maka proses perhitungan PKP dapat dilakukan.

Setelah angka atau nilai PKP sudah ada, maka besaran pajak penghasilan sudah dapat dilakukan.

4. Tahapan Menghitung PPh

Setelah besaran PKP sudah diketahui, kamu dapat langsung menghitung pajak penghasilan dengan ketentuan berikut ini:

  1. Pendapatan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
  2. Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  3. Gaji bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  4. Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.

Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan

  • Jika kamu memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
  • Bila kamu masih bujangan, maka kamu masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
  • Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih kamu adalah Rp 6.000.000.
  • Dari penghasilan ini, kamu bisa menghitung besarnya pajak yang akan di bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 adalah dengan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
  • Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan per tahun yang harus kamu setor ke negara adalah Rp 900.000 per tahun atau Rp 75.000 per bulan.

Cara menghitung pajak penghasilan di atas baru sebatas gambaran umum. Yang jelas, selain bermanfaat untuk negara, menjadi pembayar pajak juga memberi keuntungan secara pribadi maupun usaha. Perusahaan kamu akan terlihat lebih professional, dan kamu pun akan mendapat kemudahan dalam melakukan bisnis dengan baik. Oleh karena itu jadilah wajib pajak yang baik dan jangan lupa untuk melaporkan pendapatanmu secara jujur dan transparan.