9 Langkah Mudah Mengurus NPWP Perusahaan Secara Online
NPWP perusahaan atau singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak untuk perusahaan. Merupakan sebuah nomor yang diberikan untuk wajib pajak berbadan usaha. NPWP ini digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.
Saat ini penggunaan NPWP sudah sangat banyak, baik untuk pribadi, karyawan atau perusahaan. Kepemilikan NPWP akan memudahkan untuk pemberkasan dalam pengajuan kredit dan keperluan administrasi lain.
NPWP Perusahaan/Badan
NPWP perusahaan dimiliki oleh setiap badan atau perusahaan yang mempunyai penghasilan di Indonesia. Untuk seorang karyawan maka yang harus dimiliki adalah NPWP Pribadi. Sedangkan untuk pebisnis, pengusaha, wiraswasta, entrepreneur atau investor namun sebagai individu juga harus memiliki NPWP Pribadi. Sedangkan jika perusahaan anda mempunyai NPWP Badan.
Antara NPWP Pribadi dan NPWP Badan secara fisik tidak terdapat perbedaan. Yang membedakan yaitu terdapat data-data tambahan yang tersimpan pada database kantor pajak, seperti:
- Nama wajib pajak
- Alamat
- Jenis usaha
- Pemilik perusahaan
- Nomor akta
- Jenis usaha dan cabangnya
- Harta yang dimiliki
- dan informasi lain yang ada pada perusahaan
Fungsi NPWP Perusahaan
- Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan kamu tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
- Mendapatkan sisa pengembalian pajak atau yang istilahnya disebut dengan restitusi pajak. Karena untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
- Perusahaan bisa mendapatkan keringanan pajak sebesar 20% jika memiliki NPWP.
- Memudahkan perusahaan untuk mengajukan pinjaman ke Bank
- Kalau kamu punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP perusahaan. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Syarat NPWP Perusahaan/Badan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT. Apabila usaha dengan berbadan hukum PT, maka dapat menyertakan Akta Pendirian atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
- Mengisi formulir penyertaan yang sudah tersedia di kantor pajak dan diberi materai Rp. 6.000 yang dibawa oleh Wajib Pajak.
- Mengisi formulir-formulis yang dibutuhkan yang sudah disediakan oleh kantor pajak.
Pembuatan NPWP Perusahaan Secara Online
Kunjungi situs Dirjen Pajak di alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak.
- Di laman Dirjen Pajak tersebut, pilih menu sistem e-Registration.
- Jika kamu belum pernah mendaftarkan diri. Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, kata sandi (password), dan lainnya. Setelah semua terisi, klik “Save”.
- Aktivasi akun
Cara mengaktivasi akun kamu adalah dengan membuka kotak masuk (inbox) dari email yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi, kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi. - Isi Formulir Pendaftaran
Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya kamu harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah kamu buat. Atau kamu bisa mengklik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak. Setelah login, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data WP untuk memulai proses pembuatan NPWP. Silakan mengisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapannya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara. - Kirim Formulir Pendaftaran
Setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. - Cetak
Selanjutnya kamu harus mencetak dokumen berikut seperti yang tampak pada layar komputer:
A. Formulir Registrasi Wajib Pajak
B. Surat Keterangan Terdaftar Sementara - Menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen
Setelah Formulir Registrasi Wajib Pajak dicetak, silakan ditandatangani, kemudian sertakan berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya. - Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak ke KPP.
Setelah berkas kelengkapannya siap. Kamu harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat badan/perusahaan kamu sebagai Wajib Pajak terdaftar. Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim.
Jika kamu tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP, kamu dapat memindai (scan) dokumen kamu dan mengunggahnya dalam bentuk digital (soft file) melalui aplikasi e-Registration tadi. - Cek status dan tunggu kiriman kartu NPWP
Setelah mengirimkan berkas dokumen, kamu dapat memeriksa status pendaftaran NPWP perusahaan melalui email atau di halaman history. Pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, maka kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP perusahaan akan segera dikirim melalui Pos Tercatat.
Mudah bukan? Yuk segera urus NPWP perusahaan kamu sekarang juga. Jadilah wajib pajak yang baik dan nikmati keuntungan memiliki NPWP untuk usaha.