Kartu Identitas Anak: Syarat dan Cara Membuatnya

Umumnya, kita hanya mengenal kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) berumur 17 tahun ke atas. Namun, ternyata ada juga kartu identitas yang bisa digunakan oleh WNI mulai 0-16 tahun, lho! Namanya Kartu Identitas Anak (KIA). Fungsinya sama dengan KTP, yaitu sebagai penunjuk diri bahwa yang bersangkutan adalah WNI.

Yang membedakan hanyalah kolom identitas dan warna kartunya. Pada KIA, ada beberapa kolom identitas yang ditambahkan, seperti nomor Kartu Keluarga dan juga nama Kepala Keluarga. Warna KTP yaitu biru, sedangkan warna KIA adalah merah. Ingin tahu syarat dan cara membuat KIA? Yuk, simak informasi selengkapnya di bawah ini!

kartu identitas anak
Sumber: Tokopedia

Syarat Pembuatan Kartu Identitas Anak

Beberapa dokumen yang kamu butuhkan sebagai syarat membuat KIA adalah sebagai berikut:

  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar, untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas. Latar belakang foto sesuai angka belakang tahun kelahiran (merah untuk ganjil, dan biru untuk genap).
  4. Formulir dari Disdukcapil (via daring atau luring)

Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak

kartu identitas anak
Sumber: Situs resmi Disdukcapil Kota Mojokerto

Untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak, pertama kali yang kamu lakukan adalah melengkapi berkas. Kemudian kamu bisa mendaftar secara daring melalui situs Disdukcapil sesuai KTP atau Kartu Keluargamu. Atau kamu bisa mendaftar secara langung di Kantor Disdukcapil sesuai KTP-mu. Setelah dilakukan penyerahan berkas, KIA akan diterbitkan oleh Kepala Disdukcapil setempat. Umumnya, proses pembuatan KIA ini memakan waktu 1-2 minggu.

Baca juga:  Manfaat dan Tips Memilih Preschool yang Tepat untuk Anak

Manfaat KIA

Adanya Kartu Identitas Anak ini tentunya sangat membantu dalam mengurus dokumen, hingga mendapatkan diskon tertentu. Berikut manfaat KIA yang perlu kamu ketahui:

  1. Adminisrasi Sekolah. Beberapa sekolah mewajibkan KIA sebagai syarat anak untuk masuk sekolah. Kartu ini digunakan untuk memudahkan pendaftaran ujian dan aktivitas anak-anak di sekolah.
  2. Kebutuhan Perbankan dan Asuransi. Jika kamu ingin membuat tabungan anak, tentunya kamu membutuhkan KIA sebagai salah satu syaratnya. Kartu ini juga berfungsi untuk mengklaim asuransi dan juga BPJS.
  3. Syarat Bepergian. Kartu ini tentunya akan berguna untuk kebutuhan imigrasi dan mencegah terjadinya perdagangan anak.

Nah, itulah beberapa informasi yang perlu kamu ketahui tentang Kartu Identitas Anak. Adanya pemberlakuan KIA ini juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia. KIA wajib dimiliki oleh setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Bagi anak yang baru lahir, KIA bisa diterbitkan secara bersamaan dengan akte kelahiran. Yuk, segera buat KIA untuk anak!