Mengenal Cara Kerja Bank Syariah dan Keuntungannya

Perbankan syariah atau bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Sejarah Berdirinya Sistem Perbankan Syariah

sejarah berdirinya bank syariah

Sejarah perbankan syariah di Indonesia dimulai ketika Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) didirikan di Bandung pada tahun 1991 dan PT BPRS Heraukat di Nangroe Aceh Darussalam yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui serangkaian lokakarya “Bunga Bank dan Perbankan” di Cisarua, Bogor, tanggal 18 – 20 Agustus 1990. Dari hasil ini kemudian berkembang menjadi PT Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi tahun 1992. Pertumbuhan perbankan syariah masih lambat pada masa itu dan pada periode tahun 1992 – 1998 hanya ada satu unit bank syariah.

Pada tahun 1998 disahkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Unit Usaha Syariah yang memungkinkan bank konvensional membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Kemudian pada tahun 2008 disahkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang menandai era bangkitnya perbankan syariah di Indonesia. Pada tahun 2005 tercatat jumlah bank umum syariah hanya 304 buah unit usaha, syariah 19 buah, BPRS 92 buah dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 643 buah bank umum syariah, 25 buah unit usaha syariah, dan 133 buah BPRS.

Ciri-Ciri Perbankan Syariah

ciri-ciri

Berikut ini adalah beberapa ciri dari bank syariah, yaitu:

  • Dalam menjalankan kegiatan perbankan berdasarkan syariat islam.
  • Menggunakan sistem bagi hasil (profit sharing), bukan bunga.
  • Peraturanya berdasarkan hukum islam
  • Beban biaya yang telah disepakati ketika akad perjanjian dikeluarkan dalam bentuk jumlah nominal yang besarnya fleksibel dan bisa ditawar dalam batas yang wajar.
  • Tidak menggunakan prosentase dalam hal kewajiban untuk melaksanakan pembayaran.
  • Didalam kontrak pembiayaan proyek, bank tidak memberikan perhitungan menurut keuntungan pasti yang dihitung di awal.
  • Arahan dana yang berasal dari masyarakat berbentuk deposito atau tabungan oleh penyimpan dianggap sebagi titipan, sedangkan bagi bank dianggap sebagai titipan yang diamanahkan sebagai pernyataan dan di proyek yang dibiayai bank sesuai dengan prinsip syariah sehingga penyimpan dana tidak dijanjikan imbalan yang nyata.
  • Terdapat dewan syariah yang mempunyai tugas melakukan pengawasan bank dalam sudut pandang syariah.
  • Bank syariah sering memakai istilah bahasa arab yang mana istilah itu sudah tercantum dalam fiqih Islam.
  • Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial yang mana nasabah tidak wajib mengembalikan pembiayaan (al-qordul hasal)
  • Terdapat larangan aktivitas usaha tertentu dari perbankan syariah
  • Aktivitas usaha perbankan syariah banyak jenisnya jika dibandingkan dengan bank konvensional
  • Didalam sistem perbankan syariah keterkaitan antara bank dan nasabah adalah hubungan akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dengan investor pengelola dana (mudharib) yang sama-sama bekerja secara produktif dan keuntungan dibagi secara adil.
Baca juga:  7 Aplikasi E-Commerce untuk Kamu yang Hobi Belanja!

Keuntungan Menabung di Bank Syariah

Bebas dari Riba

Bagi pemeluk agama islam alasan bebas dari riba ini adalah hal utama yang membuat mereka lebih menyukai perbankan syariah dibanding bank konvensional.

Bonus

Sebagai pengganti bunga, sistem perbankan syariah akan memberikan bonus kepada nasabah setiap bulannya. Terutama bagi nasabah yang memiliki investasi dalam jumlah besar. Besaran bonus beragam tergantung pada jumlah tabungan dan nominalnya selalu dirahasiakan.

Nasabah dapat Terhindar dari Kerugian

Sebagian besar nasabah tentu akan merasa cemas apabila bank yang dipercayakan sebagai tempat investasi justru mengalami kerugian. Nah, dengan menabung dalam sistem perbankan syariah, nasabah dapat terhindar dari perasaan cemas tersebut. Sebab, perbankan syariah menerapkan sistem bagi hasil sesuai dengan pendapatan yang diperoleh oleh bank setiap bulannya. Sehingga, nasabah akan terhindar dari kerugian dan nilai investasi yang ditanam pada bank tidak berkurang.

Nasabah Mendapat Jaminan LPS

Setiap nasabah yang menabung dalam sistem perbankan syariah, mendapatkan keuntungan berupa jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini dapat menjamin dana investasi sehingga terhindar dari kerugian saat menghadapi masalah tertentu. Selain itu hal ini juga berlaku bagi tabungan non investasi. Tak tanggung-tanggung, LPS menjamin dana yang dipercayakan kepada bank sebesar 2 milyar rupiah.

Menerapkan Sistem Bagi Hasil

Keuntungan menabung di bank syariah selanjutnya adalah adanya sistem bagi hasil antara pihak bank dengan nasabah. Pihak bank akan menghitung pendapatan bank, serta biaya yang dikeluarkan oleh pihak bank diambil dari sistem bagi hasil yang merupakan bagian untuk pihak bank. Sistem bagi hasil ini dapat menguntungkan serta memberikan kemudahan bagi setiap nasabah yang menabung di bank tersebut.

Baca juga:  6 Strategi Cerdas Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi

Nasabah Merupakan Mitra Bank

Bank Syariah memperlakukan setiap nasabahnya sebagai mitra. Berbeda dengan bank konvensional yang memiliki hubungan debitur dan kreditur. Hal ini yang mengharuskan pihak bank konvensional untuk memberikan bunga kepada nasabah tanpa memandang berapa keuntungan maupun kerugian. Sementara pada sistem perbankan syariah, nasabah merupakan mitra yang berhak memperoleh keuntungan melalui sistem bagi hasil. Sehingga hal ini dapat menciptakan prinsip ekonomi yang adil dan juga transparan.

Pemberdayaan Dana Penabung

Bank syariah akan memanfaatkan dana penabung untuk hal-hal yang bermanfaat. Pihak bank akan menyeleksi betul setiap proyek yang hendak diberikan dana. Sehingga dalam hal ini pihak bank tidak hanya memikirkan keuntungan semata. Melainkan juga melihat dari sisi halal maupun haram.

Bebas Biaya Administrasi

Bagi nasabah yang ingin menabung dalam jumlah yang tidak besar, hal ini tentu saja sangat menguntungkan. Sebab sistem perbankan syariah memiliki fokus tujuan sebagai sarana menabung, bukan untuk bagi hasil. Inilah yang membedakannya dengan bank konvensional. Sebab, bank konvensional menerapkan biaya administrasi sebesar Rp.7.500,- hingga rp.12.000,- setiap bulannya.

Nah, itulah tadi beberapa keuntungan menabung di sistem perbankan syariah. Berdasarkan keuntungan yang telah dijelaskan, dapat dilihat bahwa bank tersebut memberikan proses yang transparan serta jelas pemanfaatan dananya. Bagaimana? Tertarik untuk mencoba menabung di bank syariah?