Cara Tepat Melakukan Perhitungan Lembur Karyawan
Lembur merupakan kondisi waktu kerja yang melebihi batas ketentuan normal, yang diatur dalam aturan resmi pemerintah. Karena melebihi batas waktu kerja normal, maka kondisi tersebut akan berdampak pada perhitungan lembur yang berdampak pada penambahan upah yang diterima oleh karyawan.
Alasan Perusahaan Membutuhkan Lembur
Pekerjaan yang Terlalu Banyak
Alasan paling kentara untuk pegawai yang lembur adalah terlalu banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan. Pegawai terpaksa lembur karena waktu kerja reguler tidak cukup untuk menyelesaikan beban pekerjaan.
Permintaan Bisnis
Peningkatan penjualan atau permintaan yang lebih tinggi terhadap produk atau layanan perusahaan dapat menjadi salah satu alasan pegawai harus lembur. Tujuannya tak lain untuk memenuhi permintaan bisnis yang ada.
Permintaan yang lebih besar menghasilkan pendapatan, namun juga menambah beban kerja pegawai. Jika perusahaan tidak mempekerjakan staf tambahan, besar kemungkinan pegawai akan diminta lembur guna mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja perusahaan.
Lembur yang dilakukan untuk mengakomodasi permintaan bisnis mungkin bersifat sementara berdasarkan pasang surut dan aliran penjualan. Bagi perusahaan dalam fase pertumbuhan, perpanjangan hari kerja (masuk di hari Minggu misalnya) dapat berlangsung tanpa batas waktu hingga perusahaan dapat mempekerjakan lebih banyak karyawan. Tentu saja perusahaan harus menghitung upah lembur karyawan nya dengan layak yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Kekurangan Pegawai
Bahkan jika permintaan bisnis tetap konstan dan perusahaan kekurangan staf, pegawai mungkin diminta untuk lembur hanya untuk mempertahankan produktivitas. Kondisi kekurangan pegawai pun terjadi karena sejumlah alasan.
Faktor-faktor seperti ketidakmampuan perusahaan untuk merekrut pekerja yang cukup berkualitas, perputaran karyawan, ketidakhadiran, dan terlalu banyak karyawan yang tidak masuk kerja dapat menjadi alasan pegawai harus lembur.
Semakin sedikit pegawai yang masuk kerja, semakin besar kemungkinan pegawai yang masuk kerja harus lembur. Hal ini diperlukan untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang harus nya diselesaikan oleh pegawai yang tidak masuk kerja.
Peraturan Perhitungan Lembur Menurut Pemerintah
Secara garis besar, upah lembur merupakan kompensasi yang wajib dibayar oleh pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja, pada waktu istirahat mingguan atau pada hari libur resmi. Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN/VI/2004 Pasal 1, perusahaan harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Ketentuan tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam Undang –Undang no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4), pasal 85 dan lebih lengkapnya diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur. Dalam hal ini Pasal 78 ayat (2) UU 13/2003 mengatur bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur. Adapun syarat pengusaha dapat mempekerjakan pekerja melebihi waktu yang ditentukan yaitu:
- Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak tiga jam dalam satu hari dan empat belas jam dalam satu minggu.
Cara Melakukan Perhitungan Lembur Karyawan
1. Lembur pada Hari Kerja
Rate upah lembur adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama lembur dan 2x upah sejam pada jam seterusnya.
2. Lembur pada Hari Libur Istirahat dan Hari Libur Nasional
- Bagi perusahaan dengan 5 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 8 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-9 dan 4x upah sejam untuk jam ke-10 dan ke-11.
- Untuk perusahaan dengan 6 hari kerja, rate adalah 2x upah sejam untuk 7 jam pertama, 3x upah sejam untuk jam ke-8, dan 4x upah sejam untuk jam ke-9 dan ke-10.
- Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), rate adalah 2x upah sejam untuk 5 jam pertama, 3x upah sejam pada jam ke-6, dan 4x upah sejam pada jam ke-7 dan ke-8.
Keterangan: upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, yaitu upah pokok sebulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok apabila kamu mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 8 Ayat (2)).
Misalnya, kamu memiliki satu karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam pada hari Kamis. Gaji bulanan karyawan tersebut termasuk tunjangan tetap adalah Rp3.000.000. Berapa uang lembur yang harus kamu bayar?
- Kamu harus menghitung upah sejam dulu. Misalnya upah sejam: Rp3.000.000 x 1/173 = Rp17.341
- Karena lembur dilakukan pada hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5x upah sejam pada jam pertama dan 2x upah sejam pada jam-jam berikutnya.
- Upah lembur jam pertama: 1,5 x Rp17.341 = Rp26.011
- Uang lembur jam kedua: 2 x Rp17.341 = Rp34.682
- gaji lembur jam ketiga: 2 x Rp17.341 = Rp34.682
- Total upah lembur = Rp26.011 + Rp34.682 + Rp34.682 = Rp95.375
Sayangnya, peraturan tentang perhitungan lembur yang telah ditetapkan oleh pemerintah ini tidak selalu sejalan dengan praktik di lapangan. Pasalnya, ada saja perusahaan yang tidak adil dalam membuat peraturan jam kerja shift maupun cara menghitung gaji karyawan. Untuk menghindarinya, maka kamu harus mempelajari dan memahami dengan benar pola perhitungan lembur seperti di atas. Salam sukses.