Memahami IPO, Cara Memperoleh Modal Tanpa Utang Bank

Dalam dunia bisnis, jika kamu ingin berkembang maka kamu akan membutuhkan modal yang lebih besar. Kebutuhan akan modal ini tidak hanya bisa kamu peroleh melalui pinjaman bank saja. Kamu juga bisa menawarkan saham peusahaan secara umum, untuk dimiliki banyak orang atau yang dikenal dengan istilah IPO (Initial Public Offering).

Definisi IPO (Initial Public Offering)

kepanjangan dari IPO
sumber :profitconfidential.com

Initial Public Offering atau IPO adalah saham suatu perusahaan yang pertama kali dilepas untuk dijual kepada masyarakat atau publik, sehingga saham tidak dikuasai lagi secara privat. Sebuah perusahaan yang melakukan IPO biasanya disebut dengan perusahaan yang  “Go Public”.

Perusahaan yang sudah go public akan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan disebut sebagai emiten.

Perusahaan go public juga wajib untuk melaporkan kondisi keuangan serta kinerja perusahaan kepada publik yang dapat dilihat pada website bursa efek Indonesia.

Tujuan IPO

tujuan IPO salah satunya untuk mendapat tambahan dana
sumber : pymnts.com

Terdapat beberapa tujuan mengapa suatu perusahaan melakukan IPO. Berikut 6 tujuan perusahaan melakukan IPO:

Tambahan Modal

Dengan melakukan IPO maka perusahaan tersebut akan mendapatkan tambahan modal untuk perusahaannya. Modal tersebut salah satunya akan digunakan untuk ekspansi perusahaan agar perusahaan terus bertumbuh dan berkembang.

Meningkatkan Citra Perusahaan

Perusahaan yang go public biasanya akan disorot oleh media. Oleh karena itu, jika perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka sorotan media dapat menjadi salah satu alat marketing secara tidak langsung bagi perusahaan.

Baca juga:  Ingin Kaya Tanpa Repot? Yuk Kenalan dengan Investasi Jangka Panjang

Dengan demikian, semakin banyak orang yang mengenal perusahaan tersebut, dan tentunya menjadi tertarik untuk membeli saham tersebut. Alhasil, harga saham perusahaan tersebut mengalami kenaikan.

Mendapatkan Dana Murah

Jika suatu perusahaan melepaskan saham ke publik untuk mendapatkan dana, maka perusahaan tidak perlu terbebani oleh bunga.

Sedangkan, jika perusahaan mendapatkan dana dari berbagai sumber lain seperti dengan mengeluarkan obligasi atau surat utang, meminjam uang di bank, dan lain-lain, maka perusahaan tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar bunganya.

Mempercepat Pertumbuhan Perusahaan

Sebenarnya perusahaan bisa saja menggunakan modal internal untuk melakukan ekspansi perusahaan.

Namun, jika perusahaan memiliki dana yang murah maka ekspansi dapat dilakukan dengan lebih cepat.

Misalnya kalau perusahaan menggunakan dana internal maka hanya bisa melakukan ekspansi dengan membuka satu cabang saja.

Jika perusahaan tersebut menggunakan dana murah tersebut atau dana suntikan maka sangat memungkinkan perusahaan untuk membuka cabang-cabang baru yang lebih banyak dan besar.

Oleh karena itu, tentunya potensi pertumbuhan perusahaan untuk jangka panjang akan lebih besar.

Meningkatkan Nilai Perusahaan Secara Keseluruhan

Di masa depan, perusahaan yang go public maka nilai perusahaan tersebut berpeluang untuk meningkat jauh seiring dengan kenaikan harga sahamnya.

Apabila perusahaan dianggap memiliki kinerja yang baik oleh investor, maka tentunya harga saham akan cenderung naik.

Mendapat Pengurangan Pajak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015, perusahaan yang go public atau IPO bisa mendapat penurunan Pajak Penghasilan sebesar 5% lebih rendah daripada PPh Wajib Pajak badan dalam negeri.

Baca juga:  10 Cara Jualan di Bukalapak Paling Praktis dan Mudah

Syarat Perusahaan Bisa Melakukan IPO atau Go Public

syarat perusahaan bisa melakukan IPO
sumber : aturduit.com

Untuk melakukan IPO tentu saja sebuah perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu. Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang akan IPO atau go public.

Mempunyai Struktur yang Jelas

Syarat utama dari go public adalah perusahaan harus mempunyai struktur yang jelas. Struktur ini termasuk kepengurusan dalam perusahaan, perusahaan harus mempunyai tenaga yang handal. Setelah melakukan go public tentu saja perusahaan membutuhkan orang yang handal dalam mengatur saham.

Sudah Menghasilkan Keuntungan

Perusahaan yang akan melakukan IPO juga harus sudah menghasilkan keuntungan yang nyata. Hal ini tentu menjadi persyaratan yang harus dipenuhi, karena orang akan menanam saham pada perusahaan yang sudah ada keuntungannya.

Semakin besar keuntungan yang didapatkan maka semakin banyak pula yang berminat membeli saham perusahaan kamu. Sebenarnya perusahaan starter yang belum mendapatkan keuntungan juga bisa bergabung di BEI. Namun nanti hanya akan masuk ke daftar perusahaan pengembang bukan perusahaan papan utama.

Memiliki Aset yang Nyata

Aset yang nyata juga menjadi syarat agar perusahaan bisa melakukan go public dan masuk dalam BEI. Perusahaan yang ingin masuk ke BEI di papan daftar utama minimal harus mempunyai aset setara dengan 100 milyar rupiah. Untuk perusahaan pengembangan minimal asetnya adalah 5 miliar rupiah.

IPO hanyalah proses menjual saham. Jika kamu dapat menyakinkan orang untuk membeli saham di perusahaanmu, kamu akan mendapatkan uang yang banyak.

Dalam melakukan penawaran umum, calon perusahaan tercatat perlu melakukan persiapan internal dan dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan untuk melakukan penawaran umum serta memenuhi persyaratan dari OJK.

Bagaimana? Apakah sudah tertarik untuk IPO atau go public? Jika iya, jangan lupa untuk mulai mengumpulkan syarat-syaratnya dan perbaiki semua pencatatan keuangan perusahaan kamu sebagai proses transparansi awal usaha kepada publik. Salam sukses!