Penting! Ketahui Syarat Pendirian PT untuk Kemajuan Usaha
PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang. Dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan sebagai syarat pendirian PT yang utama.
Layaknya memulai perjalanan panjang, berbisnis perlu persiapan. Mulai dari modal, rencana kerja, personel, hingga menentukan badan usaha. Karena keterbatasan modal, umumnya pebisnis pemula memilih untuk memprioritaskan aspek promosi dan penjualan untuk meningkatkan omzet. Namun, jika kamu serius ingin mengembangkan usaha, maka kamu harus mendirikan PT.
Keuntungan Membuat PT Bagi Pelaku Usaha
Harta Pribadi Lebih Aman
Keuntungan mendirikan PT yang utama adalah kewajiban sebatas modal yang disetorkan kepada PT. Jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Harta pribadi tidak tersentuh oleh kerugian perusahan.
Lebih Mudah Memperoleh Dana dalam Jumlah Besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah, dengan badan usaha berbentuk PT ini, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT.
Lebih Bonafide dan Profesional
Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh organ yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.
Dengan adanya organ PT yang terpisah, maka fungsi pengawasan dalam membuat PT dinilai lebih profesional dari segi pertanggungjawabannya.
Syarat Umum Pendirian PT
- Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
- Foto direktur ukuran 3×4 latar belakang merah
- Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
- Copy surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran
- Surat Keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta
- Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman
- Surat keterangan zonasi dari kelurahan
- Stempel perusahaan
Syarat Pendirian PT Secara Formal Berdasarkan UU No. 40/2007
- Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari dua orang atau lebih
- Nama Perusahaan
- Susunan pemegang saham (pendiri wajib mengambil bagian dalam saham)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
- Menetapkan nilai Modal dasar dan modal disetor (nilai modal setor minimal 25% dari modal dasar)
- Pengurus terdiri dari Minimal satu orang Direktur dan satu orang Komisaris
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
Tahapan dan Syarat Pendirian PT
1. Pengecekan Nama
Pada Tahap ini, kamu harus menyediakan opsi nama untuk dicek oleh notaris. Proses ini akan mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau harus menggunakan nama baru untuk diajukan kembali.
2. Pembuatan Draft Akta
Setelah Nama sudah dinyatakan bisa digunakan, notaris akan membuat draft Akta atas nama PT yang sudah disetujui tadi. Biasanya kamu akan mendapatkan draft awal untuk direvisi sebelum proses tanda tangan Akta di hadapan notaris.
3. Tanda Tangan
Setelah draft akta sudah direvisi, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Normalnya setiap pemegang saham diwajibkan untuk ikut dan menandatangani Akta. Jika Pengurus perusahaan bukan pemegang saham, tidak perlu untuk hadir di bagian ini.
4. Pengesahan di Kementrian Hukum dan HAM
Notaris akan mengurus pengesahan atas Akta yang baru ditandatangani untuk disahkan di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pengesahan akan menghasilkan dokumen yang disebut SK Kemenkumham. Tanpa dokumen ini, maka Akta tidak akan dianggap sah secara hukum. Setiap perubahan yang dilakukan di Akta memerlukan SK yang baru untuk mengesahkan perubahan yang dibuat. Akta berlaku seumur hidup, namun masa berlaku pengurus perusahaan hanya berlaku maksimal 5 tahun. Hal ini membutuhkan Akta untuk diperbaharui dan disahkan ulang minimal setiap 5 tahun.
5. Pengajuan Surat Keterangan Domisili Perusahaan(SKDP) Sementara
Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau disebut SKDP adalah surat yang menerangkan lokasi domisili dari suatu perusahaan. Biasanya surat ini dibuat di Kelurahan setempat dimana alamat perusahaan ditulis. Surat ini berlaku selama 1 bulan setelah surat ini dikeluarkan. Fungsi SKDP Sementara adalah sebagai syarat pengajuan NPWP Perusahaan.
6. Pengajuan NPWP (Nomor Pokok Wajib Perusahaan) Perusahaan
NPWP Perusahaan dibuat sebagai sarana administrasi perpajakan perusahaan. NPWP biasanya diurus oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Kebanyakan daerah KPP mensyaratkan adanya SKDP Sementara sebagai persyaratan. Namun ada beberapa daerah dimana NPWP bisa langsung diajukan setelah Akta sudah disahkan oleh Kemenkumham. NPWP Perusahaan berlaku seumur hidup kecuali jika ada perpindahan domisili perusahaan.
7. Pengajuan SKDP Perpanjangan
SKDP Perpanjangan diajukan setelah NPWP Perusahaan sudah diberikan oleh KPP. Masa berlaku SKDP Perpanjangan adalah 1 tahun untuk domisili virtual office. Namun untuk domisili fisik seperti ruang kantor berlaku 5 tahun.
8. Pengajuan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan adalah dokumen perizinan yang melegalkan suatu perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan. Biasanya SIUP berisi 3 bidang usaha utama sesuai klasifikasi KBLI yang dijalankan Perusahaan tersebut. Bidang Usaha yang tidak tercantum di dalam SIUP masih bisa dijalankan oleh si Perusahaan selama bidang Usaha tersebut masih tercantum di Akta Perusahaan.
9. Pengajuan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP adalah tahapan akhir dari perizinan umum Perusahaan. TDP atau Tanda Daftar Perusahaan adalah salah satu bukti bahwa Perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan. Sebagian daerah di DKI bisa mendaftarkan SIUP dan TDP secara paralel. TDP biasanya diisi oleh satu bidang usaha yang paling utama di SIUP.
Setelah mengetahui berbagai keuntungan dan syarat pendirian PT di atas, tentunya kamu sekarang memahami bagaimana memulainya. Ingat! Bahwa sebuah usaha yang ingin berkembang pasti membutuhkan keamanan, legalitas dan level yang lebih meyakinkan. Dengan mendirikan PT, sama halnya kamu sudah melangkah ke level selanjutnya dalam dunia usaha. Selamat mecoba!