Kenalan dengan 6 Jenis Tanda Rambu Lalu Lintas di Indonesia
Idealnya, setiap pengendara kendaraan bermotor harus memahami arti dan tanda rambu lalu lintas. Sebab, rambu lalu lintas yang dipasang sebagai informasi utama yang diberikan untuk pengguna jalan, sehingga dapat berkendara dengan aman dan nyaman.
Perlu diketahui, bahwa tanda rambu lalu lintas ini berbeda dengan lampu lalu lintas, ya. Lampu lalu lintas adalah tanda yang dijadikan patokan bagi seluruh pengguna jalan. Sebagaimana yang disebutkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009, lampu lalu lintas merupakan lampu yang mampu mengendalikan arus lalu lintas. Lampu lalu lintas biasanya akan terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini hampir ada di seluruh daerah supaya dapat menjaga keteraturan lalu lintas di jalanan.
Sementara itu, tanda rambu lalu lintas di Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, di mana setiap rambu ini memiliki makna dan arti berbeda, dan semuanya wajib dipahami oleh siapa saja.
Jenis Tanda Rambu Lalu Lintas yang Berlaku di Indonesia
Setidaknya ada lima jenis rambu lalu lintas yang berlaku di Indonesia yang perlu dipahami. Penjelasan mengenai kelima jenis rambu tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tanda Rambu Lalu Lintas Bermakna Peringatan
Jenis tanda rambu lalu lintas yang pertama adalah rambu peringatan, yang berisi informasi bagi pengguna jalan raya bahwa di depannya akan ada sesuatu atau kondisi yang berbahaya, sehingga wajib mewaspadai keadaan tersebut.
Rambu ini biasanya didominasi oleh warna kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam. Beberapa contoh rambu yang paling sering muncul di antaranya adalah peringatan tikungan dan tikungan tajam, kemudian tikungan ganda, jalan berkelok, pengarah tikungan, turunan, tanjakan, penyempitan jalan, jembatan angkat, jalan menuju tepian air atau jurang, jalan bergelombang, jalan licin, banyak kerikil, dan masih lain sebagainya.
2. Tanda Rambu Lalu Lintas Bersifat Larangan
Tanda rambu lalu lintas yang kedua bersifat larangan, di mana tanda ini identik dengan perpaduan warna merah, putih, dan hitam pada rambunya. Setiap pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya wajib menaati larangan yang tertera pada rambu ini.
Rambu larangan paling yang sering muncul antara lain adalah dilarang berjalan terus (dengan tanda STOP), dilarang masuk, larangan masuk untuk pengendara motor, larangan masuk untuk beberapa kendaraan tertentu (tergantung gambar kendaraan apa yang dicantumkan). Ada juga larangan masuk bagi pejalan kaki, tidak boleh berhenti, tidak boleh parkir, tidak boleh berbelok ke arah tertentu, tidak boleh mendahului, batas berat atau panjang kendaraan yang diperbolehkan lewat, golongan kendaraan yang tidak diperbolehkan lewat, larangan melebihi kecepatan yang tertera, dan lainya.
Pelanggaran terhadap rambu ini akan dikenakan sanksi tilang karena dianggap menyalahi aturan. Biasanya, rambu ini sudah diatur dan diperhitungkan sedemikian rupa dengan kondisi jalan, supaya bisa membuat pengguna jalan aman dan tertib.
3. Tanda Rambu Bersifat Perintah
Jenis rambu lalu lintas yang ketiga adalah tanda rambu lalu lintas yang bersifat perintah yang harus ditepati. Rambu ini wajib ditaati, karena pelanggaran pada rambu ini juga bisa berdampak pada pemberian tilang oleh aparat kepolisian, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Beberapa rambu yang paling sering muncul di Indonesia untuk jenis ini adalah wajib mengikuti arah yang ditunjuk (ke kiri atau ke kanan), wajib mengikuti arah putaran, lajur atau bagian jalan yang wajib dilewati, wajib untuk pejalan kaki, wajib untuk kendaraan tertentu, batas minimum kecepatan, akhir dari batas minimum kecepatan, dan lainya.
4. Tanda Rambu Lalu Lintas Bermakna Petunjuk
Tanda rambu lalu lintas petunjuk digunakan untuk menunjukkan arah, bangunan, tempat tertentu, serta informasi lainnya yang berguna untuk pengguna jalan. Informasi yang ada di dalam rambu ini bersifat pemberitahuan.
Rambu paling sering muncul adalah penunjuk jalan (dalam kota atau antar kota), penunjuk batas kota atau wilayah, penunjuk jalan tol, petunjuk halte, masuk kawasan wajib sabuk pengaman (atau kawasan lain), lokasi parkir, rumah sakit, stasiun pengisian bahan bakar, museum, dan lainya.
5. Tanda Rambu Nomor Rute Jalan
Rambu ini sifatnya memberikan informasi tentang nomor rute jalan. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis rambu rute jalan yang digunakan, yaitu rute jalan nasional dan rute jalan provinsi. Pada umumnya, rambu rute jalan nasional menggunakan tanda warna merah, sedangkan rambu rute jalan provinsi menggunakan warna biru. Selain itu juga digunakan warna putih sebagai latar belakang dan hitam sebagai angka adalah sama.
6. Tanda Rambu Lalu Lintas Tambahan
Rambu ini bersifat memberikan informasi tambahan pada pengguna jalan raya, yang biasanya diletakkan bersama dengan rambu lain untuk memberikan informasi terkait mengenai rambu utamanya. Misalnya, rambu tambahan yang bertuliskan waku (misal 06.00-16.00) di bawah rambu larangan berbelok kanan, maka artinya rambu tersebut berlaku pada waktu yang sudah ditentukan saja. Apapun informasi yang ada, sifatnya adalah tambahan pada rambu utama atau tambahan informasi terkait jalan yang ada di depan.
Aturan Berkendara di Indonesia yang Wajib Ditaati
Selain mengetahui jenis tanda rambu lalu lintas seperti yang telah disebutkan di atas, kamu juga harus tahu bahwa berkendara di jalan raya itu ada aturannya.
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan, mengingat beberapa hal ini justru banyak sekali pelanggarannya.
1. Berkendara Harus Punya SIM
Setiap orang wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan oleh Polri untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor. Prosedur pembuatan SIM mudah dengan proses yang transparan, kok! Jadi, jangan malas mengurusnya, ya.
Namun perlu dipahami, bahwa setiap pemohon harus memenuhi syarat-syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian untuk dapat memperoleh SIM. Berikut ini adalah fungsi SIM berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 86:
- SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
- SIM berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
- Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, serta identifikasi forensik kepolisian.
2. Trotoar untuk Pejalan Kaki, Bukan Motor!
Trotoar adalah fasilitas dikhususkan bagi pejalan kaki, namun masih sering didapati pengemudi sepeda motor yang nekat mengendarai motornya dengan menaiki trotoar sehingga membahayakan keselamatan para pejalan kaki.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 131 dengan jelas telah mengatur mengenai hak pejalan kaki di jalan raya, termasuk soal trotoar. Jadi, jangan sampai kamu berkendara yang mengambil hak pengguna jalan lain dan membahayakannya, ya!
3. Harus Menghormati Pesepeda dan Pejalan Kaki
Ingat, jalan raya bukan hanya untuk dilintasi oleh kendaraan bermotor saja, karena pejalan kaki dan pesepeda juga berhak untuk menggunakannya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2). Disebutkan bahwa para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang melanggar aturan ini akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau, denda paling banyak Rp500.000”.
Selain itu, kamu juga harus memakai safety gear yang lengkap saat berkendara. Safety gear adalah peralatan keselamatan yang idealnya digunakan pada saat berkendara. Beberapa safety gear yang umum digunakan yaitu helm, jaket, sarung tangan, celana panjang, sepatu, dan lain sebagainya.
The last but not least, jangan main HP saat berkendara karena bisa membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.