Tips Membuat Kontrak Kerja Aman Sesuai UU Pemerintah

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja.

Dalam kontrak kerja biasanya tertulis dengan jelas pekerja yang memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.

Jenis Kontrak Karyawan di Indonesia

jenis kontrak kerja di Indonesia
Sumber: talenta

Pada umumnya kontrak kerja karyawan di Indonesia cukup beragam, baik itu dibuat secara lisan/tulisan antara karyawan dan pemberi kerja, dalam waktu tertentu maupun tidak tertentu. Dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga pasti dicantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi kedua belah pihak. Berikut ini adalah tiga jenis kontrak karyawan yang ada di Indonesia.

1. Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu

Cukup berbeda dari kontrak karyawan harian, kontrak ini memiliki durasi waktu kerja yang lebih singkat. Umumnya karyawan paruh waktu bekerja dengan durasi kurang dari 7 sampai 8 jam per hari atau kurang dari 35 sampai 40 setiap minggunya. Pemberian gaji tergantung dari kesepakatan dua belah pihak dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan hal yang didapat seperti karyawan dengan kontrak kerja yang tetap.

Baca juga:  Ticketing System dalam Layanan Pelanggan, Efektif dan Efisien!

2. Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap

Karyawan yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan dikarenakan hal tersebut diberikan pada karyawan tetap. Dan dalam UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4 menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, maka disebut karyawan tetap.

3. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Harian Lepas dilaksanakan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjan serta upah yang diberikan berdasarkan pada jumlah kehadiran.

Syarat Kontrak Kerja yang Sah Menurut Undang-Undang

kesepakatan untuk menerima kontrak kerja
Sumber : arsitag

Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat disebutkan bahwa yang dinamakan Kontrak Kerja harus memenuhi kriteria persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

a. Terdapat Pekerja dan Pemberi Kerja

Di antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya di atas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya di bawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah sang pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat, hak, dan kewajiban antara pekerja dan si pemberi kerja.

b. Pelaksanaan Kerja

Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan di perjanjian kerja sebelumnya.

c. Waktu Tertentu

Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.

d. Upah yang Diterima

Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh itu sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah).

Baca juga:  Bingung Ingin Mengajukan Unpaid Leave? Yuk Cari Tahu Caranya

e. Kesepakatan

Yang dimaksudkan dengan kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau sukarela di antara pihak-pihak yang telah membuat perjanjian. Kesepakatan tidak akan ada atau terbentuk apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Dan biasanya kesepakatan akan tercapai setelah kita melalui proses wawancara kerja bagi calon pekerja yang sedang melamar.

f. Kewenangan

Pihak-pihak yang membuat kontrak harus orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak diperbolehkan adalah anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang dalam keadaan sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin maka dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.

g. Objek yang Diatur Harus Jelas

Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.

Format Kontrak Kerja yang Sah Secara Hukum

Sebuah kontrak kerja tidak akan menjadi sah apabila tidak terdapat hal-hal seperti yang sudah disebutkan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor. 13 Tahun 20013 Pasal 54 berikut ini:

  • Harus memuat nama, alamat perusahaan beserta jenis dari usaha yang dijalankannya.
  • Berisikan nama, alamat, umur dan jenis kelamin dari karyawan.
  • Rincian jabatan atau jenis pekerjaan yang akan dilakukan beserta tempat bekerjanya.
  • Besaran upah atau gaji dan cara pembayarannya kepada karyawan.
  • Persyaratan yang berisikan hak dan kewajiban dari pengusaha dan karyawan.
  • Tempat dan waktu perjanjian surat kontrak kerja dibuat.
  • Tanda tangan kedua belah pihak di dalam surat kontrak kerja yang dibuat di atas materai.

Sudah siap membuat sebuah kontrak kerja? Jangan lupa memperhatikan hal-hal di atas ya. Agar kontrak kerjamu aman dan tidak melanggar undang-undang.